Namun, meski seandainya pun disebutkan
dan dianalisa
kelemahan pihaknya sendiri, malah diutarakan
sepatah dua
patah kata usulan perubahan dan perbaikan,
tapi biasanya,
perbaikan dan perubahan itu tak kunjung
tiba, kalau
bukannya malah tidak dikerjakan. Atau,
kalau pun dicoba
untuk dikerjakan, biasanya, dihambat
oleh teman-teman
kerjanya sendiri.
Aktivis alpa
Tapi, sesungguhnya,
aktivis human rights defender tersebut
telah alpa akan realitas yang terjadi
di masyarakat. Bahwa
sebetulnya, yang mereka upayakan adalah
rasa keadilan bagi
kondisi HAM rakyat marjinal. Ironisnya,
sepanjang sejarah
negeri ini, hal tersebut kurang terperhatikan.
Pada saat bangsa-bangsa sedunia
merayakan peringatan
Deklarasi HAM 10 Desember, ada catatan
penting bagi bangsa
ini menyangkut kondisi HAM rakyat marjinal
selama 2005 ini.
Catatan penting tersebut adalah:
Pertama, bahwa selama ini pengakuan
pemerintah dan
masyarakat terhadap upaya penghormatan
dan implementasi
penegakan hak sosial-ekonomi-budaya masih
sangat lemah.
Padahal hak sosial-ekonomi-budaya merupakan
salah satu
korpus HAM selain hak sipil-politik,
yang telah banyak
diperjuangkan oleh berbagai komponen
pegiat demokrasi.
Kedua, sepanjang 2005 banyak sekali
praktik pelanggaran hak
sosial-ekonomi-budaya-khususnya rakyat
marjinal- oleh
negara dan kroni ekonomi-politik kekuasaan
(negara).
Praktik pelanggaran hak sosial, ekonomi,
dan budaya ini
antara lain adalah: pengurangan subsidi
sosial (pendidikan,
kesehatan) oleh negara dengan dalih mengurangi
beban
anggaran negara, penggusuran kaum miskin
kota dari lokasi
kerja untuk mempertahankan hidup (semacam
penggusuran becak
di Jakarta,
penggusuran pedagang kaki lima, dan
sebagainya), serta perampasan tanah oleh
kekuatan modal
yang didukung aparat negara.
Belum lagi dua kali kenaikan
harga bahan bakar minyak pada
Maret dan awal Oktober 2005 yang makin
memurukkan
kesejahteraan hidup kelompok marjinal.
Ujung-ujungnya, daya
beli masyarakat merosot dan jumlah penduduk
miskin pun
makin bertambah. Selama ini disadari
atau tidak sebenarnya
negara tidak pernah menghargai materi
dan prinsip penegakan
hak sosial-ekonomi-budaya. Justru di
era neo-liberalisme,
pemerintahan transisi dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid,
Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo
Bambang Yudhoyono-
Jusuf Kalla semakin menelantarkan hak
sosial-ekonomi-budaya
rakyat melalui berbagai kebijakan ekonomi-politik
yang
merugikan.
Kebijakan di sektor pendidikan,
kesehatan misalnya semakin
mengarah kepada arus komersialisasi atau
kapitalisasi,
sehingga biaya pendidikan dan kesehatan
menjadi barang yang
mewah bagi rakyat miskin. Akibatnya bidang
kesehatan dan
pendidikan tidak lagi bisa diakses oleh
rakyat.
Pangan impor
Negara (pemerintah)
juga tidak bisa melindungi usaha
produktif rakyat dari arus perdagangan
bebas, sehingga para
petani menjerit oleh ''cekikan'' produk
pangan impor.
Keterjeratan pemerintah SBY-JK kepada
resep pemulihan
ekonomi IMF, juga mengakibatkan pemerintah
tega menerapkan
program-program dan kebijakan ekonomi-politik
yang
bernapaskan Structural Adjustment Policy
(SAP), yang
mengakibatkan pada pemiskinan kolektif
rakyat yang tidak
resistan terhadap dinamika ekonomi global.
Kebijakan privatisasi BUMN menciptakan
pengangguran yang
signifikan, kebijakan penghapusan subsidi
menciptakan
kesulitan ekonomi bagi rakyat banyak,
serta kebijakan
penambahan utang luar negeri membuat
rakyat terbebani pajak
untuk mendukung penerimaan APBN. Dampak
terabaikannya hak
sosial-ekonomi-budaya rakyat, semakin
jelas. Itu terbukti
dari angka kemiskinan semakin meningkat
dari tahun ke
tahun, pengangguran semakin bertambah
persentasenya, dan
terjadi ketimpangan ekonomi yang ''menganga''
antara elite
kuasa (modal dan politik) dengan rakyat
kebanyakan.
Hal inilah yang harus diprihatinkan
dan menjadi agenda
strategis dalam memeringati 57 tahun
deklarasi HAM, bahwa
kita bersama harus memberikan penyadaran
politik bahwa
saatnya sekarang martabat hak sosial-ekonomi-budaya
rakyat
harus ditegakkan.